Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Jatim Cabang Sumenep yang menyeret pengusaha swasta, Mohammad Fajar Satria, menuai sorotan tajam dari kalangan hukum.
Direktur Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak-Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, S.H., menilai penetapan tersangka dalam kasus ini berisiko hanya menyasar pihak bawah, tanpa menyentuh aktor utama di balik dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 23 miliar tersebut.
“Ciri khas korupsi itu tidak berdiri sendiri. Karena itu, penyidik harus berhati-hati dan menjunjung prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum,” tegas Zamrud Khan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Zamrud, nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga kasus ini bukan peristiwa baru, melainkan praktik lama yang sengaja dibiarkan hingga mencuat kembali setelah terjadi pergantian pimpinan di Polres Sumenep.
“Angka Rp 23 miliar itu fantastis. Saya menduga ini bukan hal yang baru, melainkan sudah lama terjadi dan baru diusut setelah ada rotasi pimpinan kepolisian,” ujarnya.
Dugaan Kejahatan Perbankan
Zamrud menilai perkara ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana di bidang perbankan, dua ranah hukum yang berbeda dan memerlukan ketelitian tinggi dalam proses penyidikan.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi praktik kejahatan perbankan seperti window dressing—yakni manipulasi laporan keuangan agar bank tampak sehat—serta skimming, yaitu pencurian data nasabah melalui mesin EDC.
“Kejahatan seperti skimming bisa dipastikan melibatkan pihak internal bank yang memahami sistemnya. Karena itu, tidak adil jika semua beban kesalahan diarahkan hanya kepada pihak swasta,” tegasnya.
Sentilan “Pisau Dapur Tajam ke Bawah”
Lebih jauh, Zamrud mengkritik pola penegakan hukum yang kerap berhenti pada level karyawan bank. Ia menilai aparat penegak hukum cenderung enggan menyentuh pihak berpengaruh di tubuh Bank Jatim.
“Ada pihak bank yang juga bertanggung jawab, tetapi yang diperiksa hanya karyawan bawah. Ini ibarat pisau dapur yang hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya.
Zamrud menegaskan, mustahil kejahatan dengan nilai sebesar itu dilakukan seorang diri oleh karyawan atau nasabah tanpa keterlibatan struktural dari pihak bank. Ia pun mengingatkan penyidik agar bersikap objektif agar kasus ini tidak berubah menjadi “ATM” bagi pihak-pihak tertentu.
“Kita lihat saja, apakah kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan atau justru berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Kronologi dan Respons Hukum
Sebelumnya, Polres Sumenep telah menetapkan Mohammad Fajar Satria, pemilik UD Alief Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep.
Namun, pihak Fajar menilai langkah penyidik tersebut terlalu prematur dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Kuasa hukum Fajar menyoroti kejanggalan penetapan tersangka, terutama karena salah satu karyawan Bank Jatim yang disebut sebagai mata rantai awal kasus, Maya Puspitasari, S.E., baru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025—lama setelah laporan polisi dibuat.
Pihak tersangka juga menuding Bank Jatim melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara memblokir rekening secara sepihak serta memunculkan saldo minus fiktif hingga Rp 18,8 miliar.
Persoalan itu kini memperlebar pusaran dugaan korupsi yang disebut-sebut menjadi salah satu kasus keuangan terbesar dalam sejarah Bank Jatim di wilayah Madura.
No comments yet.