Sumenep – Dugaan kriminalisasi kembali mencuat dalam penanganan kasus penganiayaan di Kabupaten Sumenep. Seorang wanita muda asal Kecamatan Talango, Sakinah Dinillah, yang sebelumnya melaporkan diri sebagai korban penganiayaan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Penetapan ini mendapat protes keras dari kuasa hukumnya, Zamrud Khan, yang menilai proses hukum berjalan janggal dan tidak objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Sakinah maupun perkembangan penyidikan.
LBH (Lambaga Bantuan Hukum) Mabes, melalui kuasa hukumnya Zamrud Khan mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap korban penganiayaan itu apa.
Kronologi: Korban Mengaku Dianiaya di Rumahnya Sendiri
Peristiwa penganiayaan terhadap Sakinah terjadi pada 24 Juni 2025 di kediamannya di Kecamatan Talango. Menurut keterangan kuasa hukum, pelaku berinisial LK bersama beberapa orang lain mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Sakinah disebut mengalami rambut dijambak, dipukul berkali-kali, serta tangannya dipegangi sehingga tak mampu melakukan perlawanan. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian melerai dan membawa Sakinah ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Talango. Kuasa hukum menyebut, pada bulan yang sama terlapor LK telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban juga ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah Penyidik berlaku adil dalam kasus perkara ini.
Situasi berubah satu bulan kemudian. Pada Juli 2025, Sakinah justru dilaporkan balik oleh pihak terlapor. Berbeda dengan laporan pertama yang ditangani Polsek Talango, laporan kedua langsung diproses di Polres Sumenep.
Proses hukum terhadap Sakinah disebut berjalan cepat, hingga ia menerima Surat Panggilan Tersangka ke-2 dengan jadwal pemeriksaan pada 17 November 2025 pukul 13.00 WIB. Dalam surat tersebut, Sakinah dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penyidik
Kuasa hukum, Zamrud Khan, menyampaikan keberatan dan protes terbuka di depan Mapolres Sumenep pada Selasa (25/11/2025). Ia menilai penetapan tersangka terhadap Sakinah menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Mbak ini korban. Sudah visum, sudah laporan, pelakunya sudah tersangka. Tapi bulan berikutnya justru dia dilaporkan balik dan langsung diproses cepat. Ini tidak masuk akal,” ujar Zamrud.
Ia juga menolak anggapan bahwa kasus ini merupakan perkara “saling lapor”. Menurutnya, Sakinah sama sekali tidak melakukan tindakan perlawanan saat dianiaya.
“Bagaimana mungkin korban yang tidak melawan, tidak memukul, malah jadi tersangka? Kami minta proses ini objektif,” tegasnya.
Akan Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Zamrud menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan bawa ini ke tingkat yang lebih tinggi bila ditemukan kejanggalan. Korban tidak boleh diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Konfirmasi Polres Sumenep Belum Diperoleh
Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka terhadap Sakinah maupun perkembangan penyidikan laporan yang saling bertentangan tersebut.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan kriminalisasi dan ketimpangan penanganan perkara.
No comments yet.