Peristiwa, Blitsnews.id – Tim Hukum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa kepengurusan PB IKA PMII. Pengajuan memori banding tersebut dilakukan pada hari terakhir batas waktu pengajuan upaya hukum banding, Senin (29/12/2025) siang.
Memori banding itu diajukan oleh Tim Hukum PB IKA PMII yang dikomandoi Abdul Aziz, bersama Amirudin dan Afriendi Sikumbang, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) melalui PTUN Jakarta.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari Akta Banding tertanggal 19 Desember 2025 yang diajukan Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi sebagai Pembanding melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum selaku Terbanding I, serta PB IKA PMII kepengurusan Fathan Subchi sebagai Terbanding II. Perkara ini sebelumnya diputus PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025.
Ketua Umum PB IKA PMII, Slamet Ariyadi, menegaskan bahwa pengajuan banding tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan substantif. Menurutnya, selama proses banding masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), legitimasi kepengurusan PB IKA PMII versi Fathan Subchi belum dapat dianggap final.
“Upaya banding ini adalah hak konstitusional dan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan. Kami menilai putusan PTUN patut diduga mengandung cacat logika dan mengabaikan fakta-fakta persidangan,” kata Slamet Ariyadi.
Tim hukum PB IKA PMII menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti yang diajukan penggugat, meskipun bukti-bukti tersebut dinilai telah memenuhi standar pembuktian perkara perdata, yakni lebih dari 50 persen kemungkinan kebenaran. Menurut mereka, putusan PTUN justru mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim.
Dalam putusan PTUN, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan objek sengketa merupakan konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas) yang seharusnya diselesaikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA PMII sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah melalui Kementerian Hukum disebut dapat memfasilitasi mediasi, dan bila mediasi gagal, sengketa dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri.
Namun, menurut Tim Hukum PB IKA PMII, justru di titik inilah letak persoalan utama. Mereka mengungkapkan bahwa sebelum Keputusan Menteri Hukum diterbitkan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan agar Kementerian Hukum tidak mengesahkan perubahan kepengurusan PB IKA PMII yang masih dalam sengketa.
“Alih-alih memfasilitasi penyelesaian internal atau mediasi, Kementerian Hukum justru mengesahkan salah satu pihak. Padahal, kami menduga dokumen yang digunakan berupa akta notariil tidak asli atau duplikasi, sementara akta asli berada di tangan klien kami,” ujar Abdul Aziz.
Slamet Ariyadi pun mempertanyakan sikap Kementerian Hukum yang dinilai tidak taat regulasi dan berpotensi mencampuri secara tidak proporsional urusan internal organisasi. “Kami mempertanyakan, apakah Kementerian Hukum sedang mengobok-obok IKA PMII?” tegasnya.
Melalui upaya banding ini, PB IKA PMII berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan banding dengan berlandaskan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mereka meminta agar PTTUN membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT serta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tertanggal 12 April 2025.
No comments yet.