Categories
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Disorot, Kuasa Hukum Roy Suryo CS: Fondasi Hukumnya Rapuh

    Jan 03 2026233 Dilihat

    blitsnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Bukan karena munculnya bukti baru, melainkan akibat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini dinilai belum terjawab secara terang: siapa pihak yang berhak melapor, di mana dan kapan peristiwa pidana itu terjadi, serta sampai kapan perkara ini masih dapat dianggap hidup secara hukum.

    Advokat dan aktivis nasional Azam Khan, yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menilai perkara tersebut sejatinya telah memasuki fase “senyap” secara hukum. Menurutnya, bukan karena isu ijazah itu sepele, melainkan karena konstruksi dan prosedur hukumnya sejak awal dinilai bermasalah, terlebih setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    “Kasus ini sebelumnya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP lama. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru. Maka seluruh penilaian hukum wajib merujuk pada ketentuan yang baru,” ujar Azam Khan.

    KUHP Baru dan Delik Aduan Absolut

    Dalam KUHP baru, pasal-pasal yang kerap dikaitkan dengan perkara ini antara lain Pasal 433 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Pasal 434 tentang fitnah dengan ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta Pasal 280 dan 281 tentang penghasutan yang menggantikan Pasal 160 KUHP lama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

    Namun, Azam menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada berat ringannya ancaman pidana, melainkan pada sifat delik dari pasal-pasal tersebut. “Semua pasal itu adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya korban langsung yang berhak mengadukan. Jika pelapornya tidak memiliki legal standing, maka laporan itu tidak sah menurut hukum,” tegasnya.

    Kondisi ini, menurut Azam, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: jika korban langsung tidak mengadu, mengapa laporan tetap diproses, dan mengapa perkara seolah dipaksa untuk terus hidup?

    Cacat Lokus dan Tempus Delicti

    Selain soal legal standing pelapor, Azam juga menyoroti cacat mendasar lain yang dinilainya luput dari perhatian, yakni ketidakjelasan lokus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian). Ia menegaskan, dua unsur tersebut bukan sekadar formalitas dalam hukum pidana.

    “Dalam perkara ini, di mana peristiwa pidana terjadi dan kapan persisnya dilakukan tidak pernah dijelaskan secara presisi. Kalau lokus dan tempus kabur, penetapan tersangka menjadi problem serius,” ujarnya.

    Azam menilai dugaan peristiwa yang dikaitkan dengan rentang waktu puluhan tahun lalu tidak dibangun dengan konstruksi waktu yang logis, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses hukum.

    Dumas TPUA dan Kejanggalan Prosedur

    Azam juga menyinggung adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh TPUA pada Desember lalu terkait dugaan ijazah palsu. Namun, menurutnya, yang terjadi justru kejanggalan prosedural.

    “Dumas itu bukan melaporkan Presiden Jokowi sebagai pribadi, melainkan melaporkan dugaan peristiwa ijazah palsu. Anehnya, substansi perkara tersebut justru dihentikan padahal masih berada di tahap penyelidikan,” katanya.

    Padahal, menurut Azam, penghentian perkara pada tahap penyelidikan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa rujukan yang benar adalah Pasal 109 KUHAP.

    “Pasal 109 KUHAP itu tegas. Yang bisa dihentikan adalah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau masih penyelidikan lalu dihentikan, itu keliru secara prosedur,” ujarnya.

    Seharusnya, kata Azam, perkara dinaikkan terlebih dahulu ke tahap penyidikan, baru kemudian—jika tidak cukup bukti—dihentikan secara sah. “Kalau prosedurnya sudah terbalik, maka seluruh produk hukumnya ikut bermasalah,” imbuhnya.

    Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

    Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Azam Khan menilai penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh, baik dari sisi lokus, tempus, maupun prosedur.

    “Kalau fondasinya rapuh, bangunan hukumnya pasti goyah,” ujarnya.

    Ia menyebut perkara ini telah berjalan sejak 30 April 2025 dan kini telah melampaui waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum yang sah. Dalam konteks delik aduan absolut, kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

    “Dalam prinsip hukum pidana, delik aduan absolut yang tidak ditindaklanjuti secara sah dalam jangka waktu tersebut dapat dianggap selesai. The game is over,” tegas Azam.

    Menurutnya, “game over” bukan berarti kebenaran dikubur, melainkan proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa mengikuti aturan main yang benar. Jika perkara ini ingin dilanjutkan, Azam menyebut hanya ada satu jalan yang lurus: laporan baru dengan pelapor yang sah, lokus dan tempus yang jelas, serta prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan KUHAP dan KUHP baru.

    Tanpa itu, ia menilai proses hukum berpotensi cacat sejak awal. Di titik inilah, menurut Azam, publik patut mengajukan pertanyaan kritis demi menjaga kewarasan hukum: apakah aparat sedang menegakkan hukum atau sekadar mengikuti arus opini, dan apakah hukum digunakan untuk mencari kebenaran atau hanya menjadi panggung perdebatan.

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, memang tidak nyaman, tetapi justru di sanalah hukum diuji—berani berhenti ketika aturan menyatakan selesai, dan berani memulai ulang ketika seluruh syaratnya benar-benar terpenuhi.

    Share to

    Related News

    Lansia 66 Tahun Korban Kecelakaan Malah ...

    by Agu 18 2026

    Perkara yang dialami Dumaya, perempuan lansia berusia 66 tahun asal Dusun Juluk Barat, Desa Gapura, ...

    Muktamar NU di Ambang Pintu, Abd Aziz So...

    by Agu 15 2026

    JAKARTA — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum, Jomb...

    Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Azam Khan So...

    by Agu 06 2026

    JAKARTA — Perkembangan penanganan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali men...

    MUI Beri Penghargaan kepada Ketua Umum G...

    by Jul 11 2026

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan penghargaan kepada Ketua Umum Dewan Pengu...

    Tujuh Tuntutan untuk Pemerintah Menggema...

    by Jun 21 2026

    SUMENEP – Aliansi BEM Sumenep bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi Mimbar Rakyat di Tam...

    Mimbar Rakyat di Sumenep Angkat Isu BBM,...

    by Jun 21 2026

    SUMENEP – Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan b...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
    Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
    Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
    Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
    Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
    Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
    Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
    Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
    Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
    Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
    Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
    Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
    Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
    Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
    Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
    Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
    Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
    Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
    Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
    Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
    Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
    Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
    Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
    Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
    Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
    Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
    Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
    Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
    Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
    Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam