blitsnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Bukan karena munculnya bukti baru, melainkan akibat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini dinilai belum terjawab secara terang: siapa pihak yang berhak melapor, di mana dan kapan peristiwa pidana itu terjadi, serta sampai kapan perkara ini masih dapat dianggap hidup secara hukum.
Advokat dan aktivis nasional Azam Khan, yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menilai perkara tersebut sejatinya telah memasuki fase “senyap” secara hukum. Menurutnya, bukan karena isu ijazah itu sepele, melainkan karena konstruksi dan prosedur hukumnya sejak awal dinilai bermasalah, terlebih setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kasus ini sebelumnya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP lama. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru. Maka seluruh penilaian hukum wajib merujuk pada ketentuan yang baru,” ujar Azam Khan.
KUHP Baru dan Delik Aduan Absolut
Dalam KUHP baru, pasal-pasal yang kerap dikaitkan dengan perkara ini antara lain Pasal 433 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Pasal 434 tentang fitnah dengan ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta Pasal 280 dan 281 tentang penghasutan yang menggantikan Pasal 160 KUHP lama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Namun, Azam menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada berat ringannya ancaman pidana, melainkan pada sifat delik dari pasal-pasal tersebut. “Semua pasal itu adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya korban langsung yang berhak mengadukan. Jika pelapornya tidak memiliki legal standing, maka laporan itu tidak sah menurut hukum,” tegasnya.
Kondisi ini, menurut Azam, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: jika korban langsung tidak mengadu, mengapa laporan tetap diproses, dan mengapa perkara seolah dipaksa untuk terus hidup?
Cacat Lokus dan Tempus Delicti
Selain soal legal standing pelapor, Azam juga menyoroti cacat mendasar lain yang dinilainya luput dari perhatian, yakni ketidakjelasan lokus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian). Ia menegaskan, dua unsur tersebut bukan sekadar formalitas dalam hukum pidana.
“Dalam perkara ini, di mana peristiwa pidana terjadi dan kapan persisnya dilakukan tidak pernah dijelaskan secara presisi. Kalau lokus dan tempus kabur, penetapan tersangka menjadi problem serius,” ujarnya.
Azam menilai dugaan peristiwa yang dikaitkan dengan rentang waktu puluhan tahun lalu tidak dibangun dengan konstruksi waktu yang logis, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses hukum.
Dumas TPUA dan Kejanggalan Prosedur
Azam juga menyinggung adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh TPUA pada Desember lalu terkait dugaan ijazah palsu. Namun, menurutnya, yang terjadi justru kejanggalan prosedural.
“Dumas itu bukan melaporkan Presiden Jokowi sebagai pribadi, melainkan melaporkan dugaan peristiwa ijazah palsu. Anehnya, substansi perkara tersebut justru dihentikan padahal masih berada di tahap penyelidikan,” katanya.
Padahal, menurut Azam, penghentian perkara pada tahap penyelidikan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa rujukan yang benar adalah Pasal 109 KUHAP.
“Pasal 109 KUHAP itu tegas. Yang bisa dihentikan adalah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau masih penyelidikan lalu dihentikan, itu keliru secara prosedur,” ujarnya.
Seharusnya, kata Azam, perkara dinaikkan terlebih dahulu ke tahap penyidikan, baru kemudian—jika tidak cukup bukti—dihentikan secara sah. “Kalau prosedurnya sudah terbalik, maka seluruh produk hukumnya ikut bermasalah,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Azam Khan menilai penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh, baik dari sisi lokus, tempus, maupun prosedur.
“Kalau fondasinya rapuh, bangunan hukumnya pasti goyah,” ujarnya.
Ia menyebut perkara ini telah berjalan sejak 30 April 2025 dan kini telah melampaui waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum yang sah. Dalam konteks delik aduan absolut, kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
“Dalam prinsip hukum pidana, delik aduan absolut yang tidak ditindaklanjuti secara sah dalam jangka waktu tersebut dapat dianggap selesai. The game is over,” tegas Azam.
Menurutnya, “game over” bukan berarti kebenaran dikubur, melainkan proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa mengikuti aturan main yang benar. Jika perkara ini ingin dilanjutkan, Azam menyebut hanya ada satu jalan yang lurus: laporan baru dengan pelapor yang sah, lokus dan tempus yang jelas, serta prosedur yang sepenuhnya sesuai dengan KUHAP dan KUHP baru.
Tanpa itu, ia menilai proses hukum berpotensi cacat sejak awal. Di titik inilah, menurut Azam, publik patut mengajukan pertanyaan kritis demi menjaga kewarasan hukum: apakah aparat sedang menegakkan hukum atau sekadar mengikuti arus opini, dan apakah hukum digunakan untuk mencari kebenaran atau hanya menjadi panggung perdebatan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, memang tidak nyaman, tetapi justru di sanalah hukum diuji—berani berhenti ketika aturan menyatakan selesai, dan berani memulai ulang ketika seluruh syaratnya benar-benar terpenuhi.
No comments yet.