Jakarta, 10 Februari 2026 — Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar deklarasi nasional pada Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB di Gedung Joang 45, Jakarta. Deklarasi ini melibatkan sejumlah jenderal purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta para aktivis dari berbagai latar belakang.
Deklarasi GMKR bertujuan untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, sekaligus membangkitkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa di tengah berbagai persoalan hukum dan politik yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan.
Salah satu tokoh yang hadir dan terlibat dalam gerakan ini, Azam Khan, menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ijazah yang menurutnya sarat ketidakadilan dan tidak rasional. Ia menilai penanganan perkara tersebut jauh dari asas logika dan kepatutan hukum.
“Hanya soal satu lembar ijazah, jumlah saksinya hampir 140 orang. Kalau ditambah saksi ahli ada sekitar 22 orang, lalu barang bukti petunjuk kurang lebih 710. Ini sama sekali tidak masuk akal,” ujar Azam Khan.
Lebih lanjut, Azam Khan menegaskan bahwa proses hukum tersebut mencerminkan bentuk penindasan terhadap rakyat dan pengabaian terhadap aturan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Ia menyebut praktik semacam itu sebagai pesanan politik yang dipaksakan.
“Ini sudah tidak mengenal aturan. Semuanya seperti titipan pesanan, dan inilah yang akhirnya terjadi,” tegasnya.
GMKR berharap deklarasi ini menjadi titik awal konsolidasi gerakan rakyat untuk mengawal keadilan, menegakkan supremasi hukum, dan mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat Indonesia.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.