Proses penguburan jenazah pasangan suami istri korban pembunuhan sadis oleh pelayan tokonya telah dilaksanakan pada hari ini (Ahad, 08 Maret 2026), di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor. Pemakaman tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan, termasuk rencana awal keluarga yang sempat ingin memulangkan jenazah ke Pakistan.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Azam Khan, keluarga akhirnya memutuskan agar kedua jenazah dimakamkan di Indonesia karena proses pemulangan dinilai akan memakan waktu cukup lama.
“Alhamdulillah, penguburan dua jenazah yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini sudah kami laksanakan secara resmi dan sesuai kewajiban dalam Islam,” ujar Azam Khan.
Dalam prosesi tersebut turut hadir perwakilan keluarga dari Pakistan, termasuk adik kandung almarhum Afzal yang datang bersama perwakilan kedutaan Pakistan. Mereka menyampaikan doa dan harapan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Semoga amal ibadah almarhum dan almarhumah diterima oleh Allah, dosa-dosanya diampuni, kuburnya dilapangkan, dan mendapatkan tempat terbaik,” kata Azam.
Selain prosesi pemakaman, Azam juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku. Ia menyebut pihaknya telah mengajukan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP terbaru.
Menurutnya, ada dua pasal utama yang didorong untuk diterapkan kepada pelaku, yakni Pasal 459 KUHP yang setara dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 458 KUHP yang setara dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, minimal penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat unsur pemberat lain dalam kasus ini, termasuk dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
“Kami sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan agar pasal yang digunakan tidak digeser. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pasal yang diterapkan tetap pasal tertinggi,” tegas Azam.
Azam menyebut tindakan pelaku sangat kejam dan tidak manusiawi, terlebih korban sebelumnya diketahui telah memperlakukan pelaku dengan baik, bahkan baru saja memberikan gaji kepada yang bersangkutan.
“Ini tindakan yang sangat biadab dan sadis. Korban bahkan baru saja memberikan gaji kepada pelaku beberapa hari sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kedutaan Pakistan yang hadir dalam prosesi tersebut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat Indonesia yang telah membantu keluarga korban.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak berwenang yang telah bekerja sama dengan keluarga korban, khususnya keluarga Muhammad Afzal dan istrinya, Fiza Afzal,” ujar perwakilan kedutaan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum di Indonesia dapat menyelesaikan penyelidikan secara tegas dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap aparat penegak hukum Republik Indonesia dapat menuntaskan penyelidikan ini dengan tegas sehingga keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.