Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Abd. Aziz, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Dalam surat berjudul “Ketika Kekuasaan Kehilangan Adab”, Abd. Aziz menyoroti cara pemberhentian Purbaya yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif etika kepemimpinan.
Abd. Aziz menyatakan surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto dalam mengganti menteri. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengevaluasi kabinet.
Namun, persoalan yang disorot adalah cara kewenangan tersebut digunakan, khususnya dalam proses pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Dalam surat terbuka itu, Abd. Aziz menyinggung peristiwa ketika Purbaya disebut mengetahui pemberhentian dirinya saat sedang mengikuti rapat bersama DPD RI. Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, rapat sempat dihentikan setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghubungi Purbaya melalui telepon. Setelah menerima telepon tersebut, Purbaya meninggalkan ruang rapat dan tidak kembali hingga rapat berakhir.
Peristiwa tersebut juga tercatat dalam rangkaian pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya. Sehari setelahnya, Purbaya menyatakan bahwa pergantian tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan membantah adanya persoalan “gesekan” internal.
Sebelum pergantian tersebut, Purbaya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada 14 September 2026. Dalam rapat itu, ia antara lain membahas pengelolaan dana pemerintah daerah dan optimalisasi penggunaan anggaran.
Menurut Abd. Aziz, inti persoalannya bukan apakah Purbaya harus dipertahankan atau apakah Presiden berhak memberhentikannya. Ia mempertanyakan apakah seseorang yang sebelumnya dipercaya menduduki jabatan penting negara tidak semestinya diberhentikan dengan cara yang tetap menjaga kehormatannya.
“Ketika seseorang diangkat dengan baik-baik, maka ketika diberhentikan pun semestinya dipanggil dan disampaikan dengan baik-baik.”
Abd. Aziz menilai pemberhentian seorang menteri tetap dapat dilakukan secara tegas tanpa mengesampingkan aspek penghormatan terhadap orang yang bersangkutan.
Ia juga menyampaikan perbedaan pandangan dengan Prof. Jimly Asshiddiqie yang, sebagaimana disebut dalam surat tersebut, menilai cara pemberhentian Purbaya “kurang etis”. Abd. Aziz menilai istilah tersebut terlalu lunak. Menurutnya, jika proses yang diberitakan memang benar demikian, persoalannya bukan sekadar “kurang etis”, melainkan tidak etis.
Frasa “jika proses yang diberitakan memang benar demikian” menjadi penting karena surat tersebut merupakan pandangan dan kritik dari Abd. Aziz terhadap suatu peristiwa, sementara rincian mengenai bagaimana komunikasi pemberhentian dilakukan perlu dibedakan dari fakta administratif mengenai pergantian jabatan.
Dalam suratnya, Abd. Aziz menekankan bahwa etika kepemimpinan, menurut pandangannya, justru diuji ketika seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang berdampak pada orang yang sebelumnya diberi kepercayaan.
Ia berpendapat bahwa apabila terdapat alasan objektif terkait kinerja, perbedaan kebijakan, atau pertimbangan lain yang menyebabkan seorang menteri harus diberhentikan, proses tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi langsung dan pemberian penjelasan secara layak.
Menurutnya, cara demikian tidak harus mengurangi kewibawaan Presiden. Sebaliknya, ia menilai penghormatan terhadap orang yang pernah mengabdi kepada negara merupakan bagian dari etika dalam menggunakan kekuasaan.
Abd. Aziz juga mengaitkan pandangannya dengan prinsip adab dalam tradisi Islam. Ia mengutip ungkapan Arab “Al-adabu fauqal-‘ilmi”, yang berarti “adab berada di atas ilmu”. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa ungkapan itu merupakan pepatah atau nasihat etis, bukan hadis Nabi.
Selain itu, ia mengutip hadis riwayat Muslim:
“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu.”
Kutipan tersebut digunakan Abd. Aziz untuk menekankan gagasannya bahwa prinsip berbuat sebaik-baiknya semestinya juga diterapkan dalam pelaksanaan kewenangan, termasuk ketika seorang pemimpin harus memberhentikan pejabat yang berada di bawah kewenangannya.
Di bagian akhir surat, Abd. Aziz menyampaikan bahwa kritik tersebut ditujukan sebagai masukan kepada Presiden agar kekuasaan tidak hanya dijalankan secara tegas, tetapi juga memperhatikan aspek penghormatan dan martabat manusia.
“Jabatan hanyalah amanah. Kekuasaan hanyalah titipan. Tetapi adab akan menjadi warisan.”
Ia kemudian menegaskan bahwa menurut pandangannya, Presiden tidak kehilangan kewibawaan apabila memanggil pejabat yang akan diberhentikan dan menyampaikan keputusan tersebut secara langsung.
Surat terbuka itu ditandatangani Abd. Aziz, yang mencantumkan dirinya sebagai Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).
Purbaya sendiri, setelah serah terima jabatan pada 15 September 2026, menyatakan tidak terdapat masalah “gesekan” dalam pergantian tersebut dan menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan merupakan hak prerogatif Presiden.
Dengan demikian, surat Abd. Aziz terutama merupakan kritik dan pandangan mengenai etika dalam proses pemberhentian pejabat, bukan gugatan terhadap kewenangan Presiden untuk melakukan pergantian menteri.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.