Persoalan korupsi dan penguatan supremasi hukum menjadi bahan diskusi sejumlah aktivis di Jakarta pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Pertemuan yang melibatkan Abd. Aziz, Saleh Ramli, Fuad Abdullah, dan Bakri K. Manda itu membahas pentingnya pemberantasan korupsi melalui penindakan sekaligus pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Diskusi tersebut berangkat dari pemikiran mengenai bahaya ketika korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, tetapi berkembang menjadi kebiasaan yang ditoleransi. Dalam bahan tulisan yang disampaikan Abd. Aziz, peringatan Kofi Annan mengenai daya rusak korupsi terhadap negara dan supremasi hukum kembali ditempatkan sebagai refleksi.
Abd. Aziz menyebut, korupsi tidak seharusnya berkembang dari sekadar pelanggaran menjadi kebiasaan, kemudian budaya, hingga dianggap sebagai semacam “hukum tak tertulis”. Menurutnya, ketika hukum tertulis diabaikan sementara praktik korupsi justru ditoleransi, persoalan yang terdampak bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga fondasi negara hukum.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut turut dihadiri Saleh Ramli, Fuad Abdullah, dan Bakri K. Manda. Percakapan berkembang dari pengalaman para aktivis menuju persoalan yang lebih luas mengenai arah bangsa, demokrasi, hukum, politik, dan pemberantasan korupsi.
Saleh Ramli disebut memiliki pengalaman dalam dunia aktivisme, termasuk di lingkungan Ansor, dan kini berkhidmat di salah satu partai politik pemenang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, ia digambarkan tetap menunjukkan kesederhanaan dan sikap bersahabat. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai politik sebagai ruang pengabdian, pertukaran gagasan, serta upaya menghadirkan kemaslahatan publik.
Sementara itu, Fuad Abdullah disebut memiliki latar belakang sebagai aktivis politik sekaligus lawyer. Ia juga dikenal menuangkan gagasan melalui tulisan-tulisan pendek di media sosial. Dalam bahan yang disampaikan, Fuad pernah berada dalam satu tim kuasa hukum dalam perkara sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi pada 2024.
Menurut bahan diskusi tersebut, pengalaman dalam bidang hukum dan politik memperlihatkan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan hukum yang bekerja, institusi yang berintegritas, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Adapun Bakri K. Manda disebut membawa perspektif akademik sekaligus aktivistik. Ia merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), telah menempuh pendidikan sarjana dan magister ilmu politik, serta sedang menyelesaikan penulisan disertasi doktoral di bidang yang sama. Ia juga menempuh pendidikan ilmu hukum hingga jenjang magister.
Perspektif politik, hukum, dan gerakan antikorupsi dalam pertemuan tersebut kemudian mengarah pada pandangan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan moral individu. Korupsi juga berkaitan dengan desain kelembagaan, relasi kekuasaan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, transparansi, serta tata kelola pemerintahan.
Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan, transparansi, pengendalian konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan publik juga menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Dalam pembahasan tersebut, korupsi juga dipandang dapat tumbuh dalam kondisi ketika persekongkolan kepentingan, transaksi kekuasaan, lemahnya pengawasan, ketertutupan informasi, dan budaya permisif terhadap penyimpangan berlangsung secara bersamaan.
Pembiaran terhadap pelanggaran, menurut bahan diskusi itu, dapat berdampak pada kepekaan masyarakat terhadap penyimpangan. Jika pelanggaran kecil terus dibiarkan, toleransi terhadap penyimpangan dapat berkembang hingga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.
Sejumlah langkah kemudian disebut sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi, antara lain profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum, penguatan lembaga pengawasan, penerapan meritokrasi dalam birokrasi, transparansi proses pengadaan dan penggunaan anggaran publik, serta penguatan mekanisme integritas internal partai politik.
Diskusi berlangsung hingga dini hari. Pada sekitar pukul 02.00, kalender telah berganti menjadi 2 Oktober 2026. Meski demikian, pembahasan mengenai bangsa, demokrasi, hukum, politik, dan pemberantasan korupsi masih berlangsung.
Pertemuan tersebut pada akhirnya ditempatkan sebagai ruang bertukar gagasan mengenai pentingnya menjaga integritas dan mencegah pembiaran terhadap praktik korupsi. Pesan utama yang ditekankan adalah bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kekuasaan dan menolak praktik penyimpangan.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.