Categories
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Batas Yurisdiksi MK dalam Perkara Wapres Gibran

    • Okt 06 2026 • 25 Dilihat

    Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak hanya menyentuh persoalan substansi pencalonan, tetapi juga menguji batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut dijadwalkan diputus pada 5 Oktober 2026.

    Persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi, melainkan apakah MK memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Dalam bahan siaran pers yang ditulis Abd. Aziz, disebutkan bahwa Pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

    Pemohon juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen oleh KPU. Dalam persidangan disebutkan pula bahwa Bawaslu pada 2023 tidak dapat mengakses dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan karena adanya persoalan akses.

    Namun, menurut siaran pers tersebut, kebenaran atau tidaknya dalil mengenai syarat pendidikan tidak otomatis menentukan kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan. Persoalan kedudukan hukum Pemohon, objek sengketa, waktu pengajuan, serta lembaga yang secara konstitusional berwenang menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

    Legal Standing Menjadi Persoalan

    Salah satu persoalan yang disoroti adalah legal standing para Pemohon.

    KPU disebut berpendapat bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

    Sementara itu, para Pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang kalah atau dirugikan secara langsung oleh penetapan hasil Pilpres. Pemohon antara lain terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah perseorangan.

    Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara citizen standing dalam konteks kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU. Dalam perkara PHPU, kedudukan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang diberikan secara jelas oleh undang-undang.

    Persoalan Yurisdiksi MK

    Persoalan berikutnya adalah yurisdiksi MK.

    Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Karena itu, PHPU tidak serta-merta menjadi forum untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi selama proses pemilu.

    Dalam siaran pers tersebut, objek PHPU Presiden 2024 disebut berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Sementara persoalan keterpenuhan syarat calon pada dasarnya memiliki rezim hukum tersendiri dalam tahapan proses pemilu.

    KPU disebut berargumentasi bahwa persoalan mengenai syarat calon merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil. Bawaslu juga menerangkan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

    Di sisi lain, Pemohon berargumentasi bahwa persoalan tersebut baru diketahui kemudian sehingga fakta baru yang berpotensi memengaruhi keabsahan pencalonan tidak semestinya kehilangan seluruh konsekuensi hukumnya hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.

    Perkara Telah Masuk Tahap Pembuktian

    Meskipun terdapat persoalan mengenai kewenangan dan kedudukan hukum, MK telah memberikan ruang pemeriksaan yang cukup luas. Persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli serta mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

    Pada 2 Oktober 2026, seluruh agenda persidangan dinyatakan selesai dan hakim memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

    Namun, masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak secara otomatis berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang untuk memutus pokok perkara. Dalam perspektif hukum acara, perkara yang telah melalui pembuktian tetap dapat berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) apabila ditemukan persoalan mendasar terkait kedudukan hukum, objek perkara, kewenangan, atau persyaratan formal lainnya.

    Tenggat Waktu Juga Dipersoalkan

    Selain legal standing dan yurisdiksi, persoalan tenggat waktu menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

    KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU paling lambat diajukan tiga hari setelah penetapan tersebut. Sementara perkara yang sedang diperiksa baru diajukan pada September 2026.

    Pemohon disebut meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal tersebut dengan pertimbangan keadilan substantif.

    Persoalan tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang berhadapan. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk menjaga finalitas hasil pemilu dan kepastian hukum. Di sisi lain terdapat kepentingan untuk memastikan bahwa fakta baru yang dianggap serius tetap dapat memperoleh ruang pemeriksaan hukum.

    Prediksi Putusan NO

    Siaran pers tersebut memprediksi bahwa perkara berpotensi berakhir dengan putusan NO. Namun, prediksi itu merupakan pandangan penulis dan bukan hasil putusan MK.

    Jika MK benar-benar menjatuhkan putusan NO, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran ataupun sebagai penolakan terhadap seluruh substansi yang diajukan Denny Indrayana dan para Pemohon.

    Putusan NO pada dasarnya akan menunjukkan bahwa Mahkamah tidak masuk atau tidak dapat memberikan penilaian terhadap pokok permohonan karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar.

    Sebaliknya, apabila MK memilih masuk ke pokok perkara dan menilai syarat pendidikan Gibran, konsekuensinya dinilai lebih luas. Putusan tersebut berpotensi menjadi preseden mengenai sejauh mana mekanisme PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali persoalan syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dilantik.

    Ujian bagi Batas Kekuasaan Peradilan

    Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan Gibran, Denny Indrayana, ataupun persoalan syarat pendidikan. Menurut siaran pers Abd. Aziz, perkara tersebut merupakan ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional.

    MK berada di antara dua kepentingan, yakni menjaga integritas pemilu sekaligus menjaga finalitas pemilu. Pemilu yang dapat digugat tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian, sementara pemilu yang sama sekali tidak dapat dikoreksi ketika ditemukan persoalan fundamental juga dapat menimbulkan persoalan terhadap legitimasi demokrasi.

    Karena itu, apabila MK menyatakan tidak berwenang atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai syarat pendidikan.

    Pada akhirnya, persoalan yang diuji dalam perkara ini adalah sejauh mana keadilan substantif dapat ditempuh tanpa mengabaikan batas kewenangan konstitusional pengadilan. Siaran pers tersebut mengaitkannya dengan tiga nilai dasar putusan pengadilan yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zewckmabigkeit).

     

    Penulis: Kont. Jakarta

    Editor: A.M. Roz

     

    Share to

    Related News

    Wakil Rais ‘Aam PBNU Kunjungi Prak...

    by • Nov 01 2026

    Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, mengunjungi kedia...

    Meja Kopi Menteri Agama dan Pesan Pentin...

    by • Okt 30 2026

    Pentingnya dialog, etika kepemimpinan, dan peran agama dalam menjaga persatuan bangsa menjadi sorota...

    Abd. Aziz Desak KPK Tak Tebang Pilih dal...

    by • Okt 28 2026

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, mendesak peneg...

    Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Perang...

    by • Okt 28 2026

    Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, mengajak seluruh elemen bangsa ...

    Gus Ipul dan Gus Lilur Berhadapan di Jal...

    by • Okt 18 2026

    Polemik antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawy (Gus ...

    Dari Kontroversi Ijazah ke Pemakzulan, A...

    by • Okt 13 2026

    Abd. Aziz menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus didasarkan ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
    Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
    Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
    Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
    Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
    Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
    Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
    Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
    Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
    Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
    Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
    Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
    Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
    Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
    Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
    Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
    Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
    Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
    Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
    Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
    Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
    Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
    Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
    Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
    Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
    Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
    Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
    Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
    Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
    Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam