Abd. Aziz mendorong penyelesaian polemik dugaan risywah atau politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melalui klarifikasi berbasis bukti, audit independen, dan mediasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil dan transparan.
Dalam siaran pers bertanggal 8 Oktober 2026, Abd. Aziz menilai polemik dugaan risywah setelah Muktamar ke-35 NU perlu disikapi secara proporsional. Ia menegaskan bahwa dugaan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum, sebagaimana bantahan dari pihak yang dituduh juga tidak otomatis membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak terjadi.
Muktamar ke-35 NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, semestinya menjadi momentum konsolidasi dan rekonsiliasi organisasi. Namun, menurut siaran pers tersebut, setelah kegiatan berakhir, muncul polemik dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan sejumlah pihak.
Nama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Nusron Wahid, Juri Ardiantoro, serta sejumlah pihak lain disebut dalam pemberitaan dan pernyataan publik terkait polemik tersebut. Siaran pers itu juga menyebut HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur yang dikabarkan mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah besar dan menyatakan memiliki informasi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, terdapat bantahan dan langkah somasi dari pihak yang merasa nama baiknya dirugikan. Abd. Aziz menilai situasi tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi pertarungan saling melaporkan, tetapi perlu diarahkan pada pemeriksaan fakta dan bukti secara objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan kehormatan dan nama baik. Menurutnya, penyampaian kritik untuk kepentingan organisasi perlu dibedakan dari tuduhan yang tidak memiliki dasar faktual. Karena itu, konteks, substansi, maksud, dan cara suatu pernyataan disampaikan perlu diperiksa secara cermat.
Abd. Aziz mengusulkan sejumlah langkah untuk meredakan polemik tersebut. Salah satunya adalah mempertemukan para pihak dalam forum klarifikasi yang kredibel, sehingga setiap tuduhan dapat dijelaskan secara spesifik dan diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Selain itu, ia mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama panitia Muktamar menunjuk auditor independen untuk memeriksa aspek keuangan penyelenggaraan Muktamar. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup penerimaan, sumber pembiayaan, pengeluaran, pembayaran kepada pihak ketiga, serta transaksi yang berkaitan dengan proses Muktamar.
Ia berpandangan bahwa keterbukaan dokumen perlu tetap memperhatikan privasi dan ketentuan hukum. Namun, hasil audit dan mekanisme pertanggungjawabannya harus dapat diketahui secara transparan.
Usulan lainnya adalah pembentukan Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor profesional, tokoh NU lintas kelompok, serta unsur etik yang tidak memiliki konflik kepentingan. Tim tersebut diharapkan dapat memeriksa apakah terdapat pemberian uang, tujuan pemberian, sumber dana, penerima, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap keputusan atau pilihan peserta Muktamar.
Abd. Aziz juga menekankan pentingnya membedakan ranah etik-keagamaan, organisatoris, dan pidana. Menurutnya, istilah risywah tidak serta-merta identik dengan tindak pidana suap. Penilaian harus mempertimbangkan tujuan pemberian, penerima, kaitannya dengan keputusan yang hendak dipengaruhi, serta unsur hukum yang relevan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan internal organisasi tidak dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan bukti yang memadai mengenai dugaan tindak pidana.
Dalam jangka panjang, Abd. Aziz mendorong PBNU membangun sistem pencegahan untuk Muktamar berikutnya. Sistem tersebut antara lain mencakup larangan pemberian imbalan untuk memengaruhi pilihan, deklarasi konflik kepentingan, pelaporan penerimaan dan pengeluaran, kanal pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor beritikad baik, serta sanksi organisasi yang jelas dan proporsional.
Ia juga menilai mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan pemilihan dalam Muktamar perlu ditata ulang agar setiap penggunaan dana memiliki jejak administrasi dan setiap peserta dapat menentukan pilihan tanpa tekanan atau iming-iming.
Kepemimpinan Baru Dinilai Memiliki Peran Penting
Abd. Aziz menilai polemik tersebut menjadi ujian awal bagi kepemimpinan baru NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Menurutnya, kepemimpinan baru memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa NU mampu menangani konflik melalui prinsip keilmuan, akhlak, penegakan hukum, dan tata kelola organisasi yang baik.
Ia menegaskan bahwa pemulihan nama baik, penjatuhan sanksi internal, maupun penanganan melalui aparat penegak hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dirugikan perlu dipulihkan. Apabila ditemukan pelanggaran etik atau organisatoris, mekanisme internal dapat dijalankan. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai perlu ditangani melalui proses hukum yang independen.
Abd. Aziz mengajak seluruh pihak, termasuk pihak yang menyampaikan dugaan, mereka yang merasa dirugikan, PBNU, dan panitia Muktamar, untuk menghentikan eskalasi polemik serta mengutamakan tabayun, klarifikasi, audit independen, dan mediasi.
Ia menilai pelaporan kepada kepolisian tetap merupakan hak setiap warga negara apabila diperlukan. Namun, penyelesaian melalui jalur hukum tidak seharusnya menjadi satu-satunya pilihan sebelum mekanisme klarifikasi dan penyelesaian internal yang kredibel ditempuh.
Abd. Aziz berharap polemik dugaan risywah dalam Muktamar ke-35 NU dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola organisasi, bukan sumber perpecahan. Ia mendorong terciptanya mekanisme Muktamar yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjamin bahwa kritik, kehormatan individu, dan penegakan hukum memperoleh tempat yang semestinya.
Siaran pers tersebut ditutup dengan ajakan agar seluruh elemen NU mengedepankan tabayun, memperbaiki kekeliruan, menegakkan aturan, dan mencari penyelesaian yang bermartabat demi menjaga marwah organisasi.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.