Jabatan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk menghindari pertanggungjawaban. Hal itu menjadi pesan utama dalam siaran pers Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, yang menyerukan penguatan integritas, akuntabilitas, dan tradisi kesatria bagi para pemegang jabatan di Indonesia.
Dalam siaran pers bertajuk “Jangan Jadikan Jabatan sebagai Kekebalan Moral” dengan subjudul “Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan”, Abd. Aziz menekankan bahwa kewenangan formal tidak serta-merta menjamin legitimasi moral seorang pemimpin. Kepercayaan publik, menurut pesan yang disampaikan dalam tulisan tersebut, harus dijaga melalui keteladanan, keterbukaan, dan kesediaan menerima evaluasi.
Ia menyoroti persoalan kepemimpinan yang kerap ditandai dengan upaya mempertahankan jabatan ketika muncul masalah, alih-alih melakukan introspeksi dan memulihkan kepercayaan. Dalam kondisi tertentu, pengunduran diri dinilai bukan sebagai kekalahan, melainkan sebagai bentuk kedewasaan dan tanggung jawab.
“Jabatan bukan hak milik pribadi, bukan perisai dari kritik, apalagi tempat berlindung ketika tanggung jawab mulai menuntut jawaban,” demikian salah satu pesan utama dalam siaran pers tersebut.
Pengunduran Diri Bukan Selalu Bentuk Kegagalan
Abd. Aziz menilai, tradisi pengunduran diri sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan belum tumbuh kuat di Indonesia. Ketika persoalan mencuat, pemegang jabatan dinilai kerap lebih berfokus pada pembelaan diri dan mempertahankan kedudukan daripada mengevaluasi kesalahan.
Menurutnya, kepentingan institusi dan masyarakat semestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Karena itu, pemimpin perlu menilai secara jujur apakah keberadaannya masih membantu menyelesaikan persoalan atau justru memperpanjang kebuntuan.
Pandangan tersebut, lanjut pesan dalam siaran pers, berlaku bagi seluruh pemegang amanat, mulai dari pejabat negara, pimpinan lembaga, pengurus partai politik, hingga pemimpin organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Khusus dalam organisasi yang mengemban kepercayaan moral masyarakat, kepemimpinan tidak cukup hanya bertumpu pada kewenangan formal. Keteladanan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap konstitusi dan aturan organisasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah institusi.
Apabila keabsahan keputusan atau legitimasi kepemimpinan dipersoalkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan objektif, musyawarah yang jujur, dan mekanisme yang sah.
Akuntabilitas Harus Berjalan Tanpa Mengabaikan Proses yang Adil
Meski mendorong pertanggungjawaban yang tegas, Abd. Aziz juga mengingatkan agar kritik dan ketidakpuasan publik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses.
Tuduhan atau kritik tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang maupun menjadi alasan mutlak untuk menuntut pengunduran diri. Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, aturan yang berlaku, dan prosedur yang adil dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menghindari pemeriksaan atau menutup ruang pengawasan. Dalam kondisi tertentu, ketika persoalan etik serius menghambat pelaksanaan tugas atau mengganggu independensi institusi, langkah nonaktif sementara maupun pengunduran diri dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pertanggungjawaban kepemimpinan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak seseorang dan kewajiban pejabat untuk tunduk pada mekanisme evaluasi.
Dorong Pembenahan Budaya Kepemimpinan
Lebih jauh, siaran pers tersebut menyerukan pembenahan budaya kepemimpinan yang tidak hanya berorientasi pada pergantian individu, tetapi juga pada perbaikan sistem dan mekanisme pengawasan.
Pemerintah didorong memperkuat akuntabilitas serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Lembaga publik diharapkan membuka ruang evaluasi yang terukur, sementara partai politik dan organisasi kemasyarakatan diminta menegakkan aturan internal secara konsisten.
Abd. Aziz juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers, akademisi, masyarakat sipil, dan warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, kritik harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Menurut pesan dalam siaran pers itu, keberhasilan tata kelola tidak semestinya diukur dari kemampuan pemimpin meredam ketidakpuasan, tetapi dari keterbukaan institusi dalam mengoreksi kesalahan dan memastikan kewenangan digunakan untuk kepentingan yang semestinya.
Kehormatan Pemimpin Diukur dari Tanggung Jawab
Pada bagian akhir, Abd. Aziz menyerukan tumbuhnya tradisi kesatria dalam kehidupan berbangsa dan berorganisasi. Tradisi tersebut diwujudkan melalui keberanian menjawab kritik dengan fakta, kesediaan menjalani pemeriksaan, pengakuan atas kesalahan, serta kepatuhan terhadap konsekuensi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri tidak selalu menunjukkan kegagalan, sebagaimana bertahan dalam jabatan tidak selalu membuktikan keteguhan. Keduanya harus dinilai berdasarkan keadaan, tanggung jawab, dan kepentingan institusi.
Pesan utama siaran pers itu adalah bahwa kekuasaan harus disertai tanggung jawab yang nyata. Kehormatan seorang pemimpin bukan semata-mata ditentukan oleh lamanya menduduki jabatan, melainkan oleh integritas dalam menjalankan amanat dan keberanian mempertanggungjawabkan keputusan.
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.