Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak hanya menyentuh persoalan substansi pencalonan, tetapi juga menguji batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tersebut dijadwalkan diputus pada 5 Oktober 2026.
Persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi, melainkan apakah MK memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam bahan siaran pers yang ditulis Abd. Aziz, disebutkan bahwa Pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Pemohon juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen oleh KPU. Dalam persidangan disebutkan pula bahwa Bawaslu pada 2023 tidak dapat mengakses dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan karena adanya persoalan akses.
Namun, menurut siaran pers tersebut, kebenaran atau tidaknya dalil mengenai syarat pendidikan tidak otomatis menentukan kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan. Persoalan kedudukan hukum Pemohon, objek sengketa, waktu pengajuan, serta lembaga yang secara konstitusional berwenang menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Legal Standing Menjadi Persoalan
Salah satu persoalan yang disoroti adalah legal standing para Pemohon.
KPU disebut berpendapat bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, para Pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang kalah atau dirugikan secara langsung oleh penetapan hasil Pilpres. Pemohon antara lain terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah perseorangan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara citizen standing dalam konteks kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU. Dalam perkara PHPU, kedudukan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang diberikan secara jelas oleh undang-undang.
Persoalan Yurisdiksi MK
Persoalan berikutnya adalah yurisdiksi MK.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Karena itu, PHPU tidak serta-merta menjadi forum untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi selama proses pemilu.
Dalam siaran pers tersebut, objek PHPU Presiden 2024 disebut berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu. Sementara persoalan keterpenuhan syarat calon pada dasarnya memiliki rezim hukum tersendiri dalam tahapan proses pemilu.
KPU disebut berargumentasi bahwa persoalan mengenai syarat calon merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil. Bawaslu juga menerangkan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.
Di sisi lain, Pemohon berargumentasi bahwa persoalan tersebut baru diketahui kemudian sehingga fakta baru yang berpotensi memengaruhi keabsahan pencalonan tidak semestinya kehilangan seluruh konsekuensi hukumnya hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.
Perkara Telah Masuk Tahap Pembuktian
Meskipun terdapat persoalan mengenai kewenangan dan kedudukan hukum, MK telah memberikan ruang pemeriksaan yang cukup luas. Persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli serta mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pada 2 Oktober 2026, seluruh agenda persidangan dinyatakan selesai dan hakim memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Namun, masuknya perkara ke tahap pembuktian tidak secara otomatis berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang untuk memutus pokok perkara. Dalam perspektif hukum acara, perkara yang telah melalui pembuktian tetap dapat berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) apabila ditemukan persoalan mendasar terkait kedudukan hukum, objek perkara, kewenangan, atau persyaratan formal lainnya.
Tenggat Waktu Juga Dipersoalkan
Selain legal standing dan yurisdiksi, persoalan tenggat waktu menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU paling lambat diajukan tiga hari setelah penetapan tersebut. Sementara perkara yang sedang diperiksa baru diajukan pada September 2026.
Pemohon disebut meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal tersebut dengan pertimbangan keadilan substantif.
Persoalan tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang berhadapan. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk menjaga finalitas hasil pemilu dan kepastian hukum. Di sisi lain terdapat kepentingan untuk memastikan bahwa fakta baru yang dianggap serius tetap dapat memperoleh ruang pemeriksaan hukum.
Prediksi Putusan NO
Siaran pers tersebut memprediksi bahwa perkara berpotensi berakhir dengan putusan NO. Namun, prediksi itu merupakan pandangan penulis dan bukan hasil putusan MK.
Jika MK benar-benar menjatuhkan putusan NO, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran ataupun sebagai penolakan terhadap seluruh substansi yang diajukan Denny Indrayana dan para Pemohon.
Putusan NO pada dasarnya akan menunjukkan bahwa Mahkamah tidak masuk atau tidak dapat memberikan penilaian terhadap pokok permohonan karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar.
Sebaliknya, apabila MK memilih masuk ke pokok perkara dan menilai syarat pendidikan Gibran, konsekuensinya dinilai lebih luas. Putusan tersebut berpotensi menjadi preseden mengenai sejauh mana mekanisme PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali persoalan syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Ujian bagi Batas Kekuasaan Peradilan
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan Gibran, Denny Indrayana, ataupun persoalan syarat pendidikan. Menurut siaran pers Abd. Aziz, perkara tersebut merupakan ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional.
MK berada di antara dua kepentingan, yakni menjaga integritas pemilu sekaligus menjaga finalitas pemilu. Pemilu yang dapat digugat tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian, sementara pemilu yang sama sekali tidak dapat dikoreksi ketika ditemukan persoalan fundamental juga dapat menimbulkan persoalan terhadap legitimasi demokrasi.
Karena itu, apabila MK menyatakan tidak berwenang atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai syarat pendidikan.
Pada akhirnya, persoalan yang diuji dalam perkara ini adalah sejauh mana keadilan substantif dapat ditempuh tanpa mengabaikan batas kewenangan konstitusional pengadilan. Siaran pers tersebut mengaitkannya dengan tiga nilai dasar putusan pengadilan yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zewckmabigkeit).
Penulis: Kont. Jakarta
Editor: A.M. Roz
No comments yet.